Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28
H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap
orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu,
keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya,
dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi
penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Derajat kesehatan
masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka
Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per
1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur
Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007). Derajat kesehatan masyarakat miskin yang
masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan
kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor
seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan
memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2005 telah
diupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui pelaksanaan
kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Program ini
diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes
(Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT
Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi
masyarakat miskin. Program ini dalam perjalanannya terus diupayakan untuk
ditingkatkan melalui perubahan-perubahan sampai dengan penyelenggaraan program
tahun 2008.. Perubahan mekanisme yang mendasar adalah adanya pemisahan peran
pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara, penggunaan tarif paket Jaminan
Kesehatan Masyarakat di RS, penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah
Sakit, pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi,
dan Kabupaten/Kota serta penugasan PT Askes (Persero) dalam manajemen
kepesertaan. Untuk menghindari kesalahpahaman dalam penjaminan terhadap
masyarakat miskin yang meliputi sangat miskin, miskin dan mendekati miskin,
program ini berganti nama menjadi JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT yang selanjutnya
disebut JAMKESNAS dengan tidak ada perubahan jumlah sasaran.
Tujuan Penyelenggaraan
JAMKESMAS
Tujuan Umum :
Meningkatnya akses dan mutu
pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar
tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Tujuan Khusus:
a. Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
b. Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
Sasaran
Sasaran program
adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia sejumlah 76,4
juta jiwa, tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar